Sri Mulyani Minta Bea Cukai Identifikasi Potensi ekspor Produk Halal di Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati minta Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) di beberapa kantor daerah untuk menggerakkan kekuatan export, terhitung produk halal. Dia juga memperingatkan peranan penting DJBC selaku revenue collector.
"Spesial untuk produk halal kita telah meminta kanwil bea serta cukai pada umumnya untuk menggerakkan kekuatan export di wilayah. Pekerjaan dari kanwil bukan hanya revenue collector bea masuk, keluar cukai," katanya dalam Seminar-online Taktiks Nasional "Indonesia Ke arah Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).
Di tengah-tengah keadaan susah karena wabah Covid-19 ini perlu usaha lebih dari seluruh pihak untuk akselerasi perbaikan ekonomi nasional. Hingga DJBC harus juga aktif saranai industri sekalian mengenali kekuatan export yang di masing-masing wilayah.
Disamping itu, DJBC didorong untuk memudahkan proses dari proses export untuk usaha atau industri fokus export. "Terutamanya untuk usaha yang berada di tempat detil seperti teritori industri, hingga team bea cukai dapat percepat prosesur dari eksponya," terangnya.
Paling akhir, Sri Mulyani mengutamakan DJBC untuk memberikan perhatian spesial untuk produk halal, misalkan dengan memberi tempat spesial supaya tidak tercemar dengan produk non halal. "Jika ia minuman dan makanan umumnya diperlukan sebuat port yang spesial, supaya tidak bersatu," katanya.
Maka dari itu, faksinya akan lakukan penilaian secara detail atas tersedianya infrastruktur pendukung untuk bermacam produk export halal. "Jadi, kita akan melihat apa semua infrastruktur mencukupi untuk dapat memberi sarana atau suport pada aktivitas export dari produk halal," pungkasnya.
5 permainan judi casino yang terkenal Awalnya, keseluruhan nilai export makanan halal Indonesia capai USD 229 juta. Angka itu berawal dari ekspir 10 komoditas olahan. Perolehan ini akan lagi dinaikkan dengan beberapa stimulan dari pemerintahan.
"Jika kita menyaksikan Indonesia sekarang ini ada 10 besar produk makanan halal dengan keseluruhan nilai export telah capai USD 229 juta dolar dari 10 tipe makanan buatan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar-online Taktiks Nasional "Indonesia Ke arah Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).
Bendahara negara menguraikan, 10 tipe makanan buatan itu terdiri dari margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi paket, ekstrak kopi, ekstrak malt. Lalu sauce, makanan bayi, roti serta kue yang banyak disukai sama warga muslim di 29 negara.
Tentang hal tipe makanan buatan yang laris di pasar internasional adalah margarine atau produk semacam yang terkait dengan crude palm oil (CPO) serta turunannya. Tetapi, ia menyaksikan bermacam produk halal yang lain diprediksikan akan tumbuh lebih positif.
"Kita masih mempunyai kesempatan besar untuk pangsa export kita sampai 61 %. Ini harusnya dapat digunakan sama Indonesia untuk tingkatkan beberapa produk," jelas ia.
Pemerintahan sendiri memberi stimulan pajak yang bisa dipakai untuk menggerakkan investasi serta export produk halal. Stimulan-insentif itu didelegasikan ke Tubuh Pengaturan Penanaman Modal (BKPM), hingga BKPM langsung dapat memberi beberapa stimulan untuk investasi untuk bagian-bagian yang disebut fokus.
Maka dari itu, faksinya pastikan industri halal akan mendapatkan beberapa stimulan dari segi sarana pajak pendapatan. Diantaranya berbentuk tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak pendapatan import, super deduction untuk penelitian, serta training vokasi.
Lalu, stimulan dari sarana bea serta cukai berbentuk pembebasan atau pengembalian bea masuk ke perusahaan seperti Keringanan Import Arah Export (KITE). Hingga bea masuk dijamin pemerintahan ke industri spesifik, dan lain-lain yang penuhi ketetapan.
"Ada pula berbentuk stimulan dari sarana pajak bertambahnya nilai (PPN) yang akan diberi, seperti pengurangan PPN untuk barang modal, servis kesehatan serta pengajaran, servis sosial serta layanan export," sambungnya.
Paling akhir, beberapa sarana spesial untuk memberikan dukungan kenaikan export produk halal. Salah satunya sarana di teritori ekonomi spesial (KEK), sarana di teritori bebas atau free trade zona, serta sarana di teritori industri.