Sri Mulyani: Biaya Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah 100 Persen


 

Pemerintahan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) yang mengendalikan tentang ongkos sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil serta menengah (UMKM). Ketentuan ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang putuskan menggratiskan sertifikasi halal untuk UMKM.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada 2 arah atas gagasan penerbitan PMK baru ini. Yaitu untuk kurangi beban usaha untuk UMKM serta menolong perbaikan ekonomi UMKM syariah.


"Untuk sertifikasi halal sesuai UU (Cipta Kerja) akan difungsikan biaya Rp 0 Hingga ketentuan biaya ini harus dikatakan ke pemakai layanan dengan terbuka. Jadi kami sedang menysus PMK sama omnibus law sudah pasti," tutur ia dalam Seminar-online Taktiks Nasional "Indonesia Ke arah Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).


5 permainan judi casino yang terkenal Bendahara negara menjelaskan, nanti semua UMKM yang mempunyai produk minuman dan makanan dapat manfaatkan PMK baru ini. Mengingat ongkos mengajukan sertifikasi halal 100 % akan dijamin sama pemerintahan.


Oleh karena itu, sekarang ini pemerintahan tengah memperlebar lembaga-lembaga sertifikasi halal UMKM untuk percepat serta memberi kejelasan dalam proses sertifikasi halal.


"Jadi, kita pasti saksikan persiapan halal sama instansi semacam apa realisasinya. Kemungkinan itu yang dapat saya berikan," tutup ia.


Awalnya, Menteri Koperasi serta UKM, Teten Masduki menyebutkan kedatangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja makin mempermudah UMKM untuk memperoleh sertifikasi produk halal. Karena, dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satunya poinya melepaskan ongkos sertifikasi halal untuk UMKM.


Ia mengetahui rintangan paling besar sertifikasi halal untuk UMKM sekarang ini ialah ongkos mengaksesnya. Mengakibatkan cuman usaha menengah serta besar yang mempunyai kecukupan modal untuk sanggup mendapatkan sertifikasi halal sejauh ini.


"Tetapi Alhamdulillah, lewat UU Cipta Kerja, sertifikasi halal untuk UMK tiada ongkos atau cuma-cuma," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Training Digitalisasi Marketing serta Manajemen Halal untuk UMKM, dengan virtual di Jakarta, ke Selasa 20 Oktober 2020.


Postingan populer dari blog ini

Muslim names are crossed with Spanish diminutives, producing nicknames like Kemalito.

Why food affordability should be a federal election issue

Why the Indian action spectacle is charming the West